Dirgahayu Republik Indonesia

Monday, April 22, 2024

Uji Kompetensi Aparatur Sipil Negara

Apa itu uji kompetensi?
Uji Kompetensi merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural dari pegawai aparatur sipil negara pada JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik.

Ruang Lingkup Uji Kompetensi
- Uji kompetensi perpindahan dari jabatan lain dan diuji kompetensi pengangkatan kembali ke dalam JF Guru, JF Pamong Beljar, JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik.
- Uji Kompetensi kenaikan jabatan JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik.

Tujuan Uji Kompetensi
Penyelenggara Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik. bertujuan untuk :
- Mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik melalui perpindahan jabatan lain dan pengangkatan kembali terhadap standar kompetensi masing-masing JF yang dituju.
- Mengukur dan menilai kompetensi yang dimiliki oleh JF Guru, JF Pamong Beljar, JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik guna menentukan kelayakan yang bersangkutan untuk naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.

sumber: https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id/



 






 

Share:

0 comments:

Post a Comment

Arsip


Visitor

Followers