Proses atau langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
- Langkah 1 : Buka alamat http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/ atau klik disini
2. Langkah 2 : Login menggunakan Username dan Password yang digunakan untuk login di Aplikasi Dapodik
3. Langkah 3 : Klik tombol “Tarik PTK”.
4. Langkah 4 : Lengkapi Sekolah asal PTK (Propinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Nama Sekolah) yang sebelah kiri.
5, Langkah 5 : Ketik NUPTK atau Nama PTK yang akan dimutasikan lalu klik “Cari”.
6. Langkah 6 : Klik tanda Panah Biru untuk melanjutkan proses mutasi.
7. Langkah 7 : Selanjutnya, klik “Konfirmasi Proses Mutasi”.
8. Langkah 8 : Setelah diproses pusat (1x24 jam), di Aplikasi Dapodik lakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik agar data PTK tersebut turun ke aplikasi Dapodik.
9. Langkah 9 : Kemudian di aplikasi Dapodik, silahkan lengkapi di bagian Penugasan, Tugas Tambahan (Jika ada), dan Pembelajaran untuk PTK baru tersebut.
10. Langkah 10 : Jika PTK baru tersebut statusnya "Mengampu", maka di Penugasan Status Induknya dicentang Tidak.
Demikian langkah dan proses Tarik Data PTK / Mutasi Online dari Dapodik di tahun 2016.
Semoga bermanfaat