Pada tanggal 17 Agustus 2020 Bank Indonesia menerbitkan uang baru dengan
nilai Rp. 75.000 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang
ke 75. Namun sayang di tempat saya tinggal tidak ada Bank Indonesia, untuk
mendapatkannya harus ke Banjarmasin atau Palangka Raya Karena kesulitan
menukarkan uang akhirnya minta bantuan teman SD di Magelang, Alhamdulillah,
pagi ini mendapat kiriman uang 75.000,
Pecahan uang
tersebut diterbitkan sebagai wujud syukur atas anugerah kemerdekaan dan
pencapaian hasil pembangunan Indonesia selama 75 tahun merdeka, simbol
memperteguh kebhinekaan, dan optimismemenyongsong masa depan Indonesia,
"kata Bank Sentral dlam siaran pers, Senin(17/8)
"Selain itu, ini
juga sebagai wujud dalam mensyukuri anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil
pembangunan Indonesia selama 75 tahun merdeka, simbol memperteguh kebhinnekaan,
dan optimisme menyongsong masa depan Indonesia," tutur bank sentral dalam
siaran pers, Senin (17/8). (https://nasional.kontan.co.id)
PBI URK 75 Tahun
Kemerdekaan RI berisi pokok pengaturan antara lain:
1.
Macam URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yaitu Uang Rupiah kertas.
2. Harga URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yaitu sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh
lima ribu rupiah).
3. Ciri URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yang berupa ciri umum dan ciri khusus.
4. Mekanisme perolehan URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yaitu melalui mekanisme
penukaran.
5. URK 75 Tahun Kemerdekaan RI mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah
pada tanggal 17 Agustus 2020.
0 komentar:
Posting Komentar