Dirgahayu Republik Indonesia

Saturday, June 12, 2021

Materi PJOK: Keselamatan di Jalan Raya



Sejak belakangan ini, tingkat kecelakaan jalan raya semakin meningkat. Banyak nyawa korban dalam tragedy tersebut. Oleh karena itu, kita seharusnya waspada dan berusaha mengurangi tingkat kecelakaan di jalan raya itu.
Langkah – langkah salah satu usaha mengurangkan tingkat kecelakaan jalan raya adalah dengan memberi pendidikan tentang peraturan di jalan raya kepada siswa. Contohnya melalui mata pelajaran PKJR (Pendidikan Keselamatan Jalan Raya), siswa diberikan informasi tentang maksud symbol – symbol pada papan keselamatan jalan raya dan langkah – langkah keselamatan yang harus diambil ketika berada di jalan raya. Ini dapat meningkatkan kesadaran siswa tentang pentingnya menjaga keselamatan di jalan raya. Di samping itu, kita hendaklah menjadi pengguna jalan raya yang baik tertib dan mematuhi peraturan yang ada.  
Meningkatnya kemacetan pada jalan perkotaan maupun jalan luar kota yang diakibatkan bertambahnya kepemilikan kendaraan, terbatasnya sumberdaya untuk pembangunan jalan raya dan belum optimalnya pengoperasian fasilitas lalu lintas yang ada, merupakan persoalan utama di banyak negara. Telah diakui bahwa usaha benar diperlukan bagi penambahan kapasitas, dimana akan diperlukan metode efektif untuk perancangan dan perencanaan agar di dapat nilai terbaik bagi suatu pembiayaan dengan mempertimbangkan biaya langsung maupun keselamatan dan dampak lingkungan.
Jaringan jalan raya merupakan prasarana transportasi darat yang memegang peranan yang sangat penting dalam sector perhubungan terutama untuk kesinambungan distribusi barang dan jasa. Keberadaan jalan raya sangat diperlukan untuk menunjang laju pertumbuhan ekonomi seiring dengan meningkatnya kebutuhan sarana transportasi yang dapat menjangkau daerah – daerah terpencil yang merupakan sentra produksi pertanian. Namun keselamatan lalu lintas merupakan suatu program untuk menurunkan angka kecelakaan beserta seluruh akibatnya, karena kecelakaan mengakibatkan pemiskinan terhadap keluarga korban kecelakaan, karena sebagian besar kejadian kecelakaan lalu lintas diakibatkan karena faktor manusia, sehingga langkah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya pengguna system lalu lintas dapat dilakukan melalui :
1.      Pendidikan
a.       Pendidikan mulai berlalu lintas sejak seorang anak masuk sekolah Taman Kanak – Kanak.
b.      Penyuluhan melalui media massa.
c.       Pusat Pendidikan Keselamatan Lalu lintas (PPKL)
2.      Perbaikan Peraturan Perundangan.
a.       Tata cara mengemudi.
b.      Penegakan hukum.
A.    Pengertian Jalan.
Berdasarkan UU RI No. 38 Tahun 2004 tentang jalan, disebutkan jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan / atau air serta diatas permukaan air, kecuali Jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
Sedangkan berdasarkan UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang diundangkan setelah UU No. 38, mendefinisikan jalan adalah seluruh bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan / air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
Prasarana lalu lintas dan angkutan jalan adalah ruang lalu lintas, terminal dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan serta fasilitas pendudkung.
B.     Pengertian Jalan Raya.
Jalan raya adalah jalan utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang lain. Biasanya jalan besar ini mempunyai ciri – ciri berikut :
1.      Digunakan untuk kendaraan bermotor.
2.      Digunakan oleh masyarakat umum.
3.      Dibiayai oleh perusahaan negara.
4.      Penggunaannya diatur oleh Undang – undang pengangkutan.
C.    Pengertian Keselamatan di Jalan Raya.
Suatu upaya mengurangi kecelakaan dengan memperhatikan faktor – faktor penyebab kecelakaan, seperti prasarana, faktor sekeliling, sarana, manusia dan rambu atau peraturan.
D.    Klasifikasi Jalan Raya.
Berdasarkan Undang – undang No. 38 jalan dapat diklasifikasikan menjadi 2, yaitu jalan menurut fungsi, terdiri dari :
1.      Jalan Arteri.
a.      Jalan Arteri Primer.
Jalan Arteri Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antar kota jenjang kesatu yang berdampingan atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kedua. Jila ditinjau dari peranan jalan, maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Arteri Primer adalah sebagaimana berikut :
1.      Kecepatan rencana > 60 km / jam.
2.      Lebar badan jalan > 8,0 m
3.      Kapasitas jalan lebih besar dari volume lalu lintas rata – rata.
4.      Jalan masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan dapat tercapai.
5.      Tidak boleh terganggu oleh kegiatan local, lalu lintas local.
6.      Jalan primer tidak terputus walaupun memasuki kota.
b.      Jalan Arteri Sekunder.
Jalan arteri Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder lainnya atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua. Jika ditinjau dari peranan jalan, maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Arteri Sekunder adalah sebagaimana dibawah ini :
a.       Kecepatan rencana > 30 km / jam.
b.      Lebar jalan > 8,0 m.
c.       Kapasitas jalan lebih besar atau sama dari volume lalu lintas rata – rata.
d.      Tidak boleh diganggu oleh lalu lintas lambat.
2.      Jalan Kolektor. 
a.      Jalan Kolektor Primer.
Jalan Kolektor Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antar kota kedua dengan kota jenjang kedua atau kota jenjang kesatu dengan kota jenjang ketiga. Jika ditinjau dari peranan jalan, maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Primer adalah seperti berikut :
1.      Kecepatan rencana > 40 km / jam.
2.      Lebar jalan > 7,0 m
3.      Kapasitas jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu lintas rata – rata.
4.      Jalan masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan tidak terganggu.
5.      Tidak boleh terganggu oleh kegiatan local, lalu lintas local.
6.      Jalan kolektor primer tidak terputus walaupun memasuki daerah kota.
b.      Jalan Kolektor Sekunder.
Jalan Kolektor Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder lainnya atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga. Jika ditinjau dari peranan jalan, maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Kolektor sekunder adalah
a.       Kecepatan rencana . 20 km / jam.
b.      Lebar jalan > 7,0 m
3.      Jalan Lokal.
a.      Jalan Lokal Primer.
Jalan Lokal Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan kota jenjang kesatu dengan persil, kota jenjang kedua dengan persil, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang ketiga lainnya, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang dibawahnya. Jika ditinjau dari peranan jalan, maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Lokal Primer sebagaimana berikut :
1.      kecepatan rencana > 20 km / jam
2.      Lebar badan jalan > 6,0 m
3.      Jalan local primer tidak terputus walaupun memasuki desa.
b.      Jalan Lokal Sekunder.
Jalan Lokal Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan atau kawasan sekunder kedua dengan perumahan atau kawasan sekunder ketiga dan seterusnya dengan perumahan. Jika ditinjau dari peranan jalan, maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Lokal Sekunder seperti di bawah ini :
a.       Kecepatan rencana > 10 km / jam.
b.      Lebar jalan > 5,0 m
4.      Jalan Lingkungan.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Arsip


Visitor

Followers