Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, sebagai berikut:
1. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Jenjang SD/MI
2. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Jenjang SMP/MTs
3. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Jenjang SMA/MA
0 comments:
Post a Comment