Cara Mengubah Alamat di Coretax DJP (sistem pajak baru DJP):
A. Mengubah Alamat Wajib Pajak di Coretax
1. Login ke Coretax DJP
Masuk menggunakan NIK/NPWP dan password.
2. Masuk ke Profil Wajib Pajak
Pilih menu Profil / Data Wajib Pajak
Klik Edit Data
3. Ubah Alamat
Perbarui:
- Alamat lengkap
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Kelurahan
- Kode Pos
- Pastikan sesuai domisili terbaru
4.
Unggah
Dokumen Pendukung (jika diminta)
Biasanya berupa:
- KTP terbaru
-
Surat
keterangan domisili (jika alamat beda
KTP)
5. Simpan & Ajukan Perubahan
- Klik Simpan / Ajukan
- Tunggu status Disetujui
B. Jika Alamat Pindah Wilayah KPP
Jika alamat baru berbeda KPP, Coretax akan:
- Mengajukan pemindahan KPP otomatis
- Proses verifikasi bisa memakan beberapa hari kerja
C. Jika Gagal / Tidak Bisa Diubah
Coba solusi berikut:
- Logout → login ulang
- Gunakan browser Chrome / Edge
- Bersihkan cache
-
Datang
ke KPP terdaftar atau hubungi:
Kring Pajak 1500200 atau Live chat DJP
D. Tips Penting
Pastikan
alamat pajak sesuai KTP atau domisili usaha
Perubahan alamat memengaruhi:
- KPP terdaftar
- Surat pajak
-
Pemeriksaan
& layanan pajak







0 comments:
Post a Comment