Proses atau langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
- Langkah 1 : Buka alamat http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/ atau klik disini
2. Langkah 2 : Login menggunakan Username dan Password yang digunakan untuk login di Aplikasi Dapodik
3. Langkah 3 : Klik tombol “Tarik PTK”.
4. Langkah 4 : Lengkapi Sekolah asal PTK (Propinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Nama Sekolah) yang sebelah kiri.
5, Langkah 5 : Ketik NUPTK atau Nama PTK yang akan dimutasikan lalu klik “Cari”.
6. Langkah 6 : Klik tanda Panah Biru untuk melanjutkan proses mutasi.
7. Langkah 7 : Selanjutnya, klik “Konfirmasi Proses Mutasi”.
8. Langkah 8 : Setelah diproses pusat (1x24 jam), di Aplikasi Dapodik lakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik agar data PTK tersebut turun ke aplikasi Dapodik.
9. Langkah 9 : Kemudian di aplikasi Dapodik, silahkan lengkapi di bagian Penugasan, Tugas Tambahan (Jika ada), dan Pembelajaran untuk PTK baru tersebut.
10. Langkah 10 : Jika PTK baru tersebut statusnya "Mengampu", maka di Penugasan Status Induknya dicentang Tidak.
Demikian langkah dan proses Tarik Data PTK / Mutasi Online dari Dapodik di tahun 2016.
Semoga bermanfaat
























Jpeg[/caption]


Dalam perjalanan Pekan Baru ke Kabupaten Siak melewati Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah. Letaknya di kota Siak Sri inderapura. Nama jembatan ini diambil dari nama istri Raja Siak Sultan Syarif Hashim.